Tahun 2013 merupakan batas akhir
pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) oleh
Pemerintah Pusat. Artinya mulai Januari 2014 nanti, pengelolaan PBB P2 akan
dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Tujuan pemerintah pusat melakukan
kebijakan ini adalah untuk mendorong kemandirian fiksal daerah. Dimana PBB P2
nantinya diharapkan bisa menambah sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) secara
signifikan.
SPPT PBB |
Namun sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah disahkan pada tahun 2009, masih banyak pemerintah daerah yang sebenarnya
belum siap. Memang pada praktiknya,
secara global, pengelolaan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah. Seperti yang
terjadi di negara-negara lain di dunia. Nah sebenarnya bagaimana tinjuan teori
terhadap pendaerahan PBB P2? Kali ini saya ingin berbagai paper yang pernah saya susun menganai pendaerahan PBB P2.
Dalam paper tersebut dibahas beberapa topik sebagai berikut:
- · Tinjauan teori pendaerahan PBB PP2.
- · Manfaat kebijakan pendaerahan PBB P2.
- · Model kebijakan pendaerahan PBB P2 di Indonesia.
- · Tantangan dan Optimalisasi kebijakan pendaerahan PBB P2.
Bagi teman-teman yang tertarik silakan unduh dari pranala ini. Jangan lupa baca juga sumber-sumber pustaka yang digunakan dalam
penyusunannya agar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif lagi. Semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar