Yap tanggal 9 April 2014 adalah hari pesta demokrasi rakyat
Indonesia, dimana ratusan juta warga negara Indonesia akan menggunakan hak
pilih / hak suara-nya untuk memilih wakil anggota DPR dan DPRD. Itu artinya pemilu tinggal beberapa hari lagi, so pastikan kita ikutan pesta rakyat tahun ini ya!
Nah...udah pada
tau belum gimana cara nyoblos yang benar...? Ya...supaya suara yang sudah kita
berikan dianggap sah dan masuk dalam perhitungan suara KPU. Sayang kan udah
nyoblos tapi suara kita dianggap gak sah karena salah melakukan pencoblosan.
Yuk sama-sama kita tengok nyoblos yang benar agar suara kita dianggap sah oleh
KPU.....!
- Suara Sah dengan 1 x coblos
1. Jika kita mencoblos salah satu tanda yang ada di
kolom partai. Suara dianggap sah bila coblosan berada di no. Urut partai atau
gambar/lambang partai atau nama partai.
sah - no. urut partai |
SAH - mencoblos gambar partai |
SAH - mencoblos nama partai |
2. Jika kita mencoblos salah satu nama caleg yang
ada di kertas suara. Oiya yang dicoblos bisa nama caleg atau no. Urutnya.
SAH - mencoblos no urut caleg |
- Suara Sah dengan 2 x coblos
Hah..dua kali coblos emang boleh...? Nah
perhatikan baik-baik ya...suara tetap dianggap sah walaupun kita mencoblos dua
kali dengan syarat yaitu...:
1. Mencoblos pada gambar/nama/no urut partai dan
salah satu nama/no urut caleg dari partai yang sama.
SAH - mencoblos partai dan caleg partai sama |
2.
Mencoblos dua nama/no urut caleg dari satu
partai yang sama.
SAH - mencoblos dua caleg dari partai yang sama |
- Suara Tidak sah
1. Jika kita mencoblos di luar dari kolom nama
caleg ataupun kolom gambar/no urut/nama partai.
TIDAK SAH - mencoblos di luar kolom |
2. Jika kita mencoblos pada salah satu gambar/no. Urut/
nama partai tapi caleg yang dicoblos dari partai yang berbeda.
3.
Mencoblos pada dua caleg yang berbeda partai.
TIDAK SAH - mencoblos dua caleg beda partai |
Nah.. itu dia tadi cara mencoblos yang benar buat nanti tanggal 9 April 2014. Inga..inga...Ting...hehehe
Selamat menyalurkan aspirasi suaramu......