Mari berbagi cerita, inspirasi, ilmu pengetahuan dan pengalaman...!

Minggu, 13 Oktober 2013

Cerita Bayar Pajak di Malaysia

Cerita ini sebenarnya udah lama banget ada di laptop saya...ini kisah nyata gimana cerita orang malaysia bayar pajak. Saya sih berharap bahwa membayar pajak di Indonesia suatu saat bisa seperti ini juga dan bahkan bisa lebih baik...!
  
Kerja sebagai TKI di negeri jiran tentu disamping mendapatkan hak berupa penghasilan rutin per bulannya juga kena kewajiban membayar pajak yang dibayar setahun sekali. Yang dimaksud tentunya adalah pajak penghasilan (disini disebut cukai pendapatan). Tulisan ini adalah cerita berbagi pengalaman tentang proses bayar pajak di Malaysia yang semuanya sudah serba elektronik, suatu manifestasi e-government (yang konon juga akan diterapkan di Indonesia dua tahun lagi bagi yang punya NPWP). Anggap lah ini selingan yang di-ada-ada-kan daripada menjadi ‘pengaggum’ cerita kesaktian pegawai pajak macam Gayus yang legendaris itu.

Yang berhubungan dengan vitalnya sistem e-government di Malaysia adalah sudah diterapkannya sistem administrasi kependudukan yang lebih baik dibanding di Indonesia. Sejak lebih dari tiga puluh tahun lalu mereka menerapkan nomor induk penduduk yang unik, yang digunakan untuk berbagai sistem administrasi warga negaranya seperti untuk kartus identitas, pendidikan, pemilihan umum, passport, SIM, sampai kepada nomor induk pajak. Pada saat dimulai, terjadi kerja yang luar biasa dalam skala negara Malaysia dimana semua penduduk di berbagai pelosok di data untuk mendapatkan nomor induk (suatu hal yang sama juga akan terjadi di Indonesia dengan kebijakan proyek nomor induk penduduk oleh Kemendagri). Ada satu cerita dari universitas tempat bekerja mengenai indentitas passport (nomor passport) mahasiswa dari Indonesia yang ternyata berubah bila passport-nya diganti (karena habis masa berlakunya) sesuatu yang aneh karena tidak menunjukkan nomor identifikasi unik yang bisa terus dipakai. Untuk yang non-Malaysia, saat berhubungan dengan pelayanan sistem pemerintahan termasuk dengan kantor pajak maka nomor passport lah yang menjadi identitas.

Seperti halnya sistem pajak di berbagai negara yang lazim berlaku, jenis pajak yang harus dibayar warga negara salah satunya adalah pajak tidak langsung. Yaitu bila kita mengkonsumsi barang yang dinikmati atau menggunakan jasa yang digunakan (misal pajak makan di restoran seperti McD adalah 5% dari total pembelian, lebih kecil dibanding di Indonesia yang 10%). Jenis pajak lainnya adalah pajak langsung, yaitu yang dikenakan pada individu berdasar dari penghasilan yang didapat secara reguler. Besarnya cukai pendapatan yang harus dibayar oleh seorang eskpatriat yang bekerja di Malaysia mempunyai rentang maksimum mencapai 27%; terdapat pengecualian bila si pegawai asing lokasi kerjanya di wilayah Iskandar Malaysia (wilayah pengembangan kota baru Iskandar yang terletak di negara bagian Johor bagian selatan yang berdekatan dengan Singapura) dan mulai bekerja pada tahun 2008, dimana maksimal penghasilan kena pajaknya adakah 15%. Ini merupakan insentif untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di wilayah yang sedang dikembangkan; untungnya UTM termasuk pula dalam lingkup wilayah ini, sehingga bisa mendapat nominal berbeda yang harus dibayar nanti.

Saat ini penghasilan per kapita warga Malaysia per tahunnya adalah US $ 7500 atau sekitar Rp 67,5 juta; sebagai perbandingan pendapatan per kapita Indonesia di kurun yang sama per tahunnya  adalah US $ 3000 atau sekitar Rp 27 juta (yang menunjukkan secara rata-ratanya rakyat Malaysia saat ini lebih makmur). Dari jumlah di atas batas minimal penghasilan yang kena pajak di Malaysia adalah RM 20 ribu (Rp 56 juta); yaitu jumlah sisa penghasilan per tahun setelah dikurangi berbagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh individu wajib pajak di Malaysia.

Sekitar bulan Maret tiap tahunnya, pihak majikan memberikan laporan penghasilan setiap pegawai yang didapat selama setahun sebelumnya. Data ini berisi gaji pokok, tunjangan dan pendapatan lain yang diperoleh secara rinci; pemberian data ini tentu untuk memudahkan tiap pegawai dalam mengisi data pembayaran pajak bagi Lembaga Hasil Dalam Negeri -LHDN (income revenue office atau kantor pajaknya Malaysia). Untuk melaporkan pendapatan LHDN sebenarnya bisa dilakukan secara manual dengan mengisi form dan mengirimkannya ke kantor pajak (seperti yang dilakukan di Indonesia saat ini); namun lebih mudah dan prosesnya otomatis bila mengisinya secara online. Maka yang perlu dilakukan adalah meminta akses ke websitenya melalui kirim email ke pin@hasil.gov.my dengan akun email resmi tempat kerja. Dalam email tersebut perlu dijelaskan identitas kita yaitu nama lengkap, nomor passport, alamat, majikan, nomor telpon dan tax reference number [nomor unik yang diberikan oleh kantor pajak ke majikan].  Dalam waktu singkat mereka akan membalas email, dan akan meminta konfirmasi kembali.

Setelah nomor pin diberikan, maka akses bisa dilakukan kapan saja ke laman web resmi LHDN untuk pembayaran pajak penghasilan di https://e.hasil.gov.my.  Selanjutnya, pengisian data di web dimulai dengan data dasar seperti konfimasi nama, alamat, tempat kerja, nomor rekening bank dan status perkawinan. Terdapat dua bagian besar pengisian data pajak penghasilan, yaitu yang pertama jumlah total penghasilan kena pajak (gaji pokok dan penghasilan lainnya; sedangkan tunjangan tidak dikenai pajak). Bagian kedua adalah pengeluaran yang akan mengurangi penghasilan kena pajak, bagian ini lah yang menunjukkan politik perpajakan yang diterapkan negara yang berbeda dan jelas menunjukkan kualitas sistem pemerintahan yang dijalankannya juga.

Di bagian kedua ini secara bertahap website menanyakan berbagai pengeluaran yang akan mengurangi total pendapatan pertahun secara otomatis. Yang langsung dikurangi adalah biaya hidup untuk keluarga, baik sebagai pribadi, membiayai anak dan istri (atau istri-istri bila melakukan poligami). Berikutnya adalah ditanyakan hal yang berhubungan dengan aktivitas sumbangan (derma) dan hadiah yang diberikan ke pihak lain; yang bisa dihitung untuk mengurangi pajak ini adalah sumbangan finansial kepada pemerintah, organisasi, perpustakaan, fasilitas orang kurang upaya, kegiatan olahraga, biaya perobatan maupun pemberian hadiah berupa artifak, manuskrip, lukisan ke lembaga yang diakui.

Hal berikutnya yang bisa menyebabkan berkurangnya kewajiban membayar pajak ke pemerintah Malaysia adalah: membantu biaya pengobatan orang tua (maksimum per tahun RM 5000); peralatan dasar yang membantu aktivitas untuk diri sendiri, keluarga maupun orang tua yg perlu dibeli karena sakit (kursi roda, kacamata; batasnya RM 5000 per tahun); biaya kuliah di tingkat pasca sarjana (maksimal RM 5 ribu); pembelian buku/majalah/jurnal/penerbitan untuk keluarga (maks seribu ringgit); pembelian komputer pribadi (RM 3 ribu, dan hanya boleh diklaim setiap tiga tahun); membeli alat olahraga (maks RM 300); asuransi  pendidikan anak (maks RM 3 ribu); dan terakhir adakah zakat yang dibayarkan (tanpa batas maksimal).

Bila melihat berbagai fasilitas pengurangan pajak di atas terlihat bahwa Pemerintah Malaysia mempunyai prioritas yang jelas dalam kehidupan warganya. Misal pengurangan pajak yang berhubungan dengan biaya kuliah pasca sarjana dan beli buku jelas memberikan insentif bagi warganya untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat (life long learner) yang akan meningkatkan sumber daya manusia negara secara keseluruhan. Keringanan yang didapat bila membeli komputer (PC ataupun laptop), adalah upaya jelas untuk meningkatkan kadar computeracy masyarakat dan menjadikan komunitas akrab dengan teknologi. Hal yang sama dengan alat olahraga, tentu pemerintah menginginkan warganya yang sehat jasmani (yang juga akan mengurangi beban anggaran biaya kesehatan). Tidak adanya pagu untuk zakat, menunjukkan kebijakan yang memihak dan mendukung umat Islam untuk menjalankan ibadah dan jelas ini mengejawantahkan warga negara untuk menjadi muslim yang baik (umat Islam yang baik adalah yang menjalankan rukun Iman, dan hubungannya dengan zakat menunjukkan anda harus ‘kaya’ supaya menjadi umat yang taat beragama).

Setelah mengisi formulir elektronik itu, maka secara otomatis website akan menghitung berapa saldo penghasilan yang akan kena pajak. Bila didapatkan angka yang berada di bawah batas minimum kena pajak, maka kita tidak harus membayar pajak pada tahun tersebut. Pada saat yang sama, masing-masing pegawai setiap bulannya secara rutin dilakukan pemotongan gaji untuk membayar pajak oleh majikan (nominal yang dipotong adalah perkiraan kasar yang nanti harus dibayar di tahun berikutnya, serta supaya wajib pajak tidak kaget harus membayar sekaligus dalam jumlah besar);  bila disebutkan tidak perlu membayar pajak, maka uang yang rutin dipotong itu akan dikembalikan beberapa bulan kemudian dalam bentuk cek ke alamat tempat kerja.

Sehubungan dengan pengisian data secara elektronik, maka tentu akan jadi pertanyaan, bagaimana kalau data yang diberikan tidak benar/palsu dengan tujuan untuk menghindari pajak yang harus dibayarkan? Tentu sebelum cek diberikan ke wajib pajak, pihak LHDN akan melakukan pemeriksaan apakah isinya rasional atau ngibul; yang kedua adalah mereka akan datang ke rumah wajib pajak untuk memeriksa bukti pembayaran/kuitansi/resit tentang berbagai pengeluaran yang disebutkan. Misal, bila disebutkan punya komputer baru; apakah benar membeli komputer? tentu akan ditanyakan mana komputernya dan bukti pembelian; demikian juga dengan bukti telah membayar zakat, lembaga mana yang menerima uang zakatnya dan mana tanda terimanya. Bila didapati ternyata tidak cukup bukti atau malah melakukan manipulasi, maka resikonya pun jelas, bayar pajak yang sesungguhnya sekaligus juga dendanya.
0

Kisah Inspiratif tentang Jendela Hati

Alkisah, Pasangan muda yang baru menikah menempati rumah di sebuah komplek perumahan.Suatu pagi, sewaktu sarapan, si istri melalui jendela kaca. Ia melihat tetangganya sedang menjemur kain.

"Cuciannya kelihatan kurang bersih ya", kata sang istri.
"Sepertinya dia tidak tahu cara mencuci pakaian dengan benar.
Mungkin dia perlu sabun cuci yang lebih bagus."

Suaminya menoleh, tetapi hanya diam dan tidak memberi komentar apapun.

Sejak hari itu setiap tetangganya menjemur pakaian, selalu saja sang istri memberikan komentar yang sama tentang kurang bersihnya si tetangga mencuci pakaiannya.

Seminggu berlalu, sang istri heran melihat pakaian-pakaian yang dijemur tetangganya terlihat cemerlang dan bersih, dan dia berseru kepada suaminya:

"Lihat, sepertinya dia telah belajar bagaimana mencuci dengan benar. Siapa ya kira-kira yang sudah mengajarinya? "


Sang suami berkata, "Saya bangun pagi-pagi sekali hari ini dan membersihkan jendela kaca kita."

Dan begitulah kehidupan.
Apa yang kita lihat pada saat menilai orang lain tergantung kepada kejernihan pikiran (jendela) lewat mana kita memandangnya..

Jika HATI kita bersih, maka bersih pula PIKIRAN kita.

Jika PIKIRAN kita bersih, maka bersih pula PERKATAAN kita.

Jika PERKATAAN kita bersih (baik), maka bersih (baik) pula PERBUATAN kita.

Hati, pikiran, perkataan dan perbuatan kita mencerminkan hidup kita.

Jika ingin hidup kita berkembang, maju, dan sukses (bersih/baik) Maka kita hrs menjaga hati, pkiran, perkataan dan Perbuatan kita tetap baik. Karena itulah segalanya.

HATI menentukan PIKIRAN..

PIKIRAN menentukan PERKATAAN & PERBUATAN




kisah ini diposkan ulang dari
https://www.facebook.com/calosa.busana.muslim/posts/590958010946272


Nah bagi teman-teman yang ingin berbagi kisah ini bisa unduh slide presentasi-nya di sini 
semoga kisah ini memberikan inspirasi bagi kita semua.....!


0