Mari berbagi cerita, inspirasi, ilmu pengetahuan dan pengalaman...!

Kamis, 20 Maret 2014

CARA MENCOBLOS YANG BENAR (PEMILU 2014) : Agar Suara Dianggap SAH....!


Yap tanggal 9 April 2014 adalah hari pesta demokrasi rakyat Indonesia, dimana ratusan juta warga negara Indonesia akan menggunakan hak pilih / hak suara-nya untuk memilih wakil anggota DPR dan DPRD. Itu artinya pemilu tinggal beberapa hari lagi, so pastikan kita ikutan pesta rakyat tahun ini ya! 
 
contoh kertas suara PEMILU 2014
Nah...udah pada tau belum gimana cara nyoblos yang benar...? Ya...supaya suara yang sudah kita berikan dianggap sah dan masuk dalam perhitungan suara KPU. Sayang kan udah nyoblos tapi suara kita dianggap gak sah karena salah melakukan pencoblosan. Yuk sama-sama kita tengok nyoblos yang benar agar suara kita dianggap sah oleh KPU.....!
  • Suara Sah dengan 1 x coblos
1.   Jika kita mencoblos salah satu tanda yang ada di kolom partai. Suara dianggap sah bila coblosan berada di no. Urut partai atau gambar/lambang partai atau nama partai.


sah - no. urut partai
SAH - mencoblos gambar partai
SAH - mencoblos nama partai

2.   Jika kita mencoblos salah satu nama caleg yang ada di kertas suara. Oiya yang dicoblos bisa nama caleg atau no. Urutnya.

SAH - mencoblos no urut caleg

 
SAH - mencoblos nama caleg
  • Suara Sah dengan 2 x coblos
Hah..dua kali coblos emang boleh...? Nah perhatikan baik-baik ya...suara tetap dianggap sah walaupun kita mencoblos dua kali dengan syarat yaitu...:

1.   Mencoblos pada gambar/nama/no urut partai dan salah satu nama/no urut caleg dari partai yang sama.
SAH - mencoblos partai dan caleg partai sama

2.       Mencoblos dua nama/no urut caleg dari satu partai yang sama.
SAH - mencoblos dua caleg dari partai yang sama

  • Suara Tidak sah
1.    Jika kita mencoblos di luar dari kolom nama caleg ataupun kolom gambar/no urut/nama partai.

TIDAK SAH - mencoblos di luar kolom

2.   Jika kita mencoblos pada salah satu gambar/no. Urut/ nama partai tapi caleg yang dicoblos dari partai yang berbeda.

 
TIDAK SAH - partai dan caleg tidak sama
3.       Mencoblos pada dua caleg yang berbeda partai.

TIDAK SAH - mencoblos dua caleg beda partai

Nah.. itu dia tadi cara mencoblos yang benar buat nanti tanggal 9 April 2014. Inga..inga...Ting...hehehe
Selamat menyalurkan aspirasi suaramu......
1