Mari berbagi cerita, inspirasi, ilmu pengetahuan dan pengalaman...!

Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pajak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 September 2016

Kemana atau Dimana saya bisa ikutan Tax Amnesty (TA)?

Tarif Tebusan dan Periode Tax Amnsety

Batas akhir periode pertama Tax Amnesty (TA) udah mau berakhir, mau ikut TA tapi bingung harus ke mana? Yuk simak tempat-tempat yang bisa kita datangi untuk ikut daftar program TA.


Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

Pada dasarnya kalau mau ikut program TA, kita sebagai wajib pajak sebaiknya langsung datang ke KPP terdaftar. Oiya KPP terdaftar itu apa ya? KPP terdaftar adalah KPP tempat hak dan kewajiban wajib pajak diadministrasikan, biasanya sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP untuk wajib pajak orang pribadi atau alamat domisili sesuai Surat Keterangan Domisili untuk wajib pajak badan. Untuk mengetahui KPP terdaftar paling gampang adalah dengan mengecek digit 10-12 pada NPWP kita. 
Misalnya NPWP 56.234.569.0-017.000, Kode 017 adalah kode KPP Pratama Pasar Minggu, so... KPP terdaftar saya adalah KPPPratama Pasar Minggu.


Tempat tertentu untuk daftar TA

Melihat animo masyarakat yang tinggi untuk mengikuti program amnseti pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah, kini para wajib pajak bisa mengikuti program TA di tempat tertentu selain KPP terdaftar. Jadi kalau saat ini kita berada jauh dari KPP terdaftar, kita gak perlu risau, tinggal datang saja ke tempat tertentu yang paling dekat dengan keberadaan mu saat ini.

Misal :
T : Alamat KTP gw di semarang dan terdaftar di KPP Semarang Candisari. Tapi sekarang Gw kerja di Jakarta. Gw mau ikut program TA, haruskah gw ke KPP Semarang Candisari untuk mengikuti program TA?

J : Gak perlu bro, kalo lw gak sempet mudik lw sekarang tinggal datang aja ke tempat tertentu untuk ikut program TA.

Menurut peraturan pajak tempat tertentu adalah tempat yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Dimana aja sih tempat-nya? Simak nih tempatnya..


Tempat tertentu di luar negeri

No
Nama Tempat
Alamat
1
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong
127-129 Leighton Road, 6-8 Keswick Street, Causeway Bay Hong Kong, P. R. Tiongkok
2
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura
7 Chatsworth Road Singapore 249761
3
Kedutaan Besar Republik Indonesia di London
38 Grosvenor Square, London W1K 2HW, Inggris


Tempat tertentu di dalam negeri

No
Nama Tempat
Alamat
1
Corporate Lounge Lobby Utara Kantor Pusat Bank Mandiri
Gedung Plaza Mandiri, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38, Jakarta
2
Sentra Layanan Prioritas KC Khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46, Jakarta
3
KC Bank Negara Indonesia Jakarta Pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta
4
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 30-33, Jakarta
5
Seluruh Kanwil DJP
cek alamatnya di sini




Layanan yang diberikan oleh tempat tertentu

Layanan yang diberikan oleh tempat tertentu dibatasi hanya pada layanan yang terkait dengan TA, yaitu :
•    Layanan helpdesk TA
•    Penerimaan dan Penelitian surat pernytaan harta berserta kelengkapannya
•    Pendaftaran NPWP dalam rangka TA
•    Pengaktifan kembali NPWP dalam rangka TA

Selain layanan di atas, Wajib Pajak tetap harus datang ke KPP terdaftar. So silakan manfaatkan program TA. Bila ada yang mau ditanyakan bisa langsung hubungi Tax Amnsety Service (TAS) di nomor telepon 1 500 745

Semoga bermanfaat, see you next time


0

Kamis, 16 Juni 2016

Cara Daftar Akun e-billing Pajak

Per 1 Juli 2016 nanti, seluruh pembayaran penerimaan negara termasuk pajak harus menggunakan kode billing. Untuk membuat kode billing tersebut, terlebih dahulu Wajib Pajak harus membuat akun pada laman https://sse.pajak.go.id/ Kali ini saya akan berbagi tentang langkah-langkah pembuatan akun pada laman tersebut. Laman SSE (surat setoran elektronik) ini dikenal juga dengan nama SSE 1.

  1.  Buka laman https://sse.pajak.go.id pada mesin peramban (browser) Anda.
  2.  Pilih Daftar Baru.
    tampilan awal laman sse.pajak.go.id
  3.  Kemudian isilah data-data yang diminta oleh laman pendaftaran akun. mat email yang masih aktif dan kode angka yang muncul pada layar. Pastikan alamat email yang Anda daftarkan adalah alamat email yang masih aktif dan bersifat permanen.Saya sarankan bagi Wajib Pajak Badan(perusahaan) atau Bendahara untuk menggunakan alamat email yang ber-domain perusahaan atau email lainnya yang bersifat tetap (bukan email pribadi). Selain itu kita juga perlu perhatikan ketentuan bahwa satu alamat email hanya boleh digunakan oleh satu NPWP. Jika perusahaan kita memiliki lebih dari satu NPWP (misalnya NPWP cabang) maka kita harus mendaftarkan alamat email yang berbeda dengan NPWP utama/induk-nya.
    Isi data yang diperlukan
  4. Kemudian klik Register lalu akan muncul kotak dialog “Data di simpan?”. Kemudian pilih OK untuk melanjutkan proses pendaftaran.
    Laman konfirmasi persetujuan
  5. Langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun. Caranya dengan menekan pranala (link) aktivasi  yang dikirimkan ke kotak masuk (inbox) email yang telah Anda daftarkan tadi atau dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirimkan ke alamat email Anda ke pranala (link) aktivasinya.
    Email balasan berupa link aktivasi, kode aktivasi, user ID dan PIN
     
  6. Setelah melakukan aktivasi seperti langkah no. 5, biasanya akan muncul notifikasi bahwa Data Tidak Ditemukan, maka abaikan pesan tersebut dan lanjutkan dengan menekan tombol OK.
    Aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi
  7. Selanjutnya cobalah untuk melakukan login akun ke alamat https://sse.pajak.go.id/. Masukkan user ID berupa NPWP 15 digit (tanpa tanda baca) dan PIN yang telah dikirimkan ke alamat email Anda. Biasanya username dan PIN dikirimkan ke email yang sama dengan email link aktivasi.
    User ID dan PIN
  8. Jika login berhasil dilakukan maka akan muncul halaman muka akun e-billing Anda dan Selamat akun Anda sudah teraktivasi dan siap untuk digunakan.
    Selamat laman awal siap digunakan
    Demikian langkah-langkah pendaftaran akun e-billing pada laman SSE 1. tunggu update artikel berikutnya ya.
0

Selasa, 19 April 2016

Apa Itu E-Billing Pajak?





Kenapa sih sekarang kalau mau bayar Pajak ribet banget, harus bikin kode billing segala!

Itulah sebuah keluhan Wajib Pajak ketika ingin melakukan pembayaran pajak di sebuah Bank. Tahukah teman, sekarang untuk melakukan pembayaran pajak, kita terlebih dahulu membuat kode transaksi pembayaran pajak yang disebut kode billing. Kode billing ini sering juga disebut e-billing pajak.

Sejak awal Tahun 2016, kode billing ini mulai diterapkan. Kode billing juga digunakan untuk melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pembayaran-pembayaran lain yang ada hubungannya dengan penerimaan negara.


Kapan e-billing pajak wajib digunakan untuk pembayaran pajak?
Nanti per 1 Juli 2016 seluruh pembayaran pajak wajib menggunakan kode billing.

Kenapa sih harus pake billing-billing-an segala? 
Implementasi kode billing ini bertepatan dengan peluncuran Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G2). Penggunaan kode billing ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajaknya.

Manfaat penggunaan kode billing bagi Wajib Pajak
Emang kode billing apaan sih keunggulannya? Nah ini dia beberapa keunggulan atau manfaat yang bisa dirasakan Wajib Pajak.

  • Lebih Gampang
dengan menggunakan modul pembuatan e-billing pajak, nantinya kita gak perlu lagi pusing-pusing milih/menghafal kode-kode pembayaran pajak. Kita tinggal pilih jenis pembayaran yang mau kita lakukan pada droplist yang ada di laman isian Surat Setoran Elektronik (SSE).  Mungkin dulu kita inget sebuah pertanyaan "kalo saya mau bayar pajak penghasilan bulanan (PPh 25) kode nya berapa yah?" Nah kalau sekarang tinggal pilih aja di daftar / droplist yang tersedia di laman SSE.

Perlu diketahui, karena proses pembuatan kode billing dan pembayaran pajaknya dapat dilakukan secara online, kita gak lagi terikat dengan jadwal atau jam kerja kantor pajak atau bank. Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat beberapa cara :
  1. langsung datang ke teller bank atau kantor pos.
  2. sms banking
  3. bayar lewat mesin ATM/EDC
  4. internet banking 

Nah kalau untuk bikin kode billing  kita bisa bikin lewat beberapa cara :
  1. kunjungi laman http://sse.pajak.go.id/ ,tapi kita harus daftar/buat akun dulu ya.
  2. kunjungi laman http://djponline.pajak.go.id/ ,kalau mau buat kode billing lewat portal ini kita harus punya E-FIN (Electronic Filing Identification Number). E-FIN bisa didapatkan langsung ke kantor pajak terdekat ya.
  3. layanan mandiri pembuatan kode billing di kantor pajak terdekat (biasanya kantor pajak menyediakan PC khusus yang bisa digunakan wajib pajak untuk membuat kode billing, bisa juga nanti dibantu sama petugasnya).
  4. langsung buat kode billing di loket teller bank atau kantor pos.
  5. menggunakan USSD Code SMS dengan cara ketik *141*500# (khusus pelanggan telkomsel) yang bisa kita akses lewat handphone
  •  Lebih Cepat

kalau dulu dengan SSP manual mungkin kita harus antre lama. Sekarang tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya menginput satu kode saja, bukan seluruh data di SSP Ya kode billing itu yang di-entry sama teller bank.

  • Lebih Akurat
penggunaan kode billing juga bakalan mengeliminasi kesalahan input oleh teller dan web application menyediakan validasi untuk meminimalisasi kekeliruan.

 Terus gimana cara-nya bikin kode billing?
cara bikin nya gampang kok. Setidaknya ada 3 langkah mudah cara bayar pajak yaitu : 
  1. lakukan pendaftaran akun e-billing
  2. buat kode billing nya
  3. bayar pajak nya.  
 Cara detailnya di-post berikut nya aja ya. Nanti post yang ini jadi kepanjangan. Hehehe...
  
3 langkah mudah bikin billing pajak
 
0