Mari berbagi cerita, inspirasi, ilmu pengetahuan dan pengalaman...!

Kamis, 16 Juni 2016

Cara Daftar Akun e-billing Pajak

Per 1 Juli 2016 nanti, seluruh pembayaran penerimaan negara termasuk pajak harus menggunakan kode billing. Untuk membuat kode billing tersebut, terlebih dahulu Wajib Pajak harus membuat akun pada laman https://sse.pajak.go.id/ Kali ini saya akan berbagi tentang langkah-langkah pembuatan akun pada laman tersebut. Laman SSE (surat setoran elektronik) ini dikenal juga dengan nama SSE 1.

  1.  Buka laman https://sse.pajak.go.id pada mesin peramban (browser) Anda.
  2.  Pilih Daftar Baru.
    tampilan awal laman sse.pajak.go.id
  3.  Kemudian isilah data-data yang diminta oleh laman pendaftaran akun. mat email yang masih aktif dan kode angka yang muncul pada layar. Pastikan alamat email yang Anda daftarkan adalah alamat email yang masih aktif dan bersifat permanen.Saya sarankan bagi Wajib Pajak Badan(perusahaan) atau Bendahara untuk menggunakan alamat email yang ber-domain perusahaan atau email lainnya yang bersifat tetap (bukan email pribadi). Selain itu kita juga perlu perhatikan ketentuan bahwa satu alamat email hanya boleh digunakan oleh satu NPWP. Jika perusahaan kita memiliki lebih dari satu NPWP (misalnya NPWP cabang) maka kita harus mendaftarkan alamat email yang berbeda dengan NPWP utama/induk-nya.
    Isi data yang diperlukan
  4. Kemudian klik Register lalu akan muncul kotak dialog “Data di simpan?”. Kemudian pilih OK untuk melanjutkan proses pendaftaran.
    Laman konfirmasi persetujuan
  5. Langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi akun. Caranya dengan menekan pranala (link) aktivasi  yang dikirimkan ke kotak masuk (inbox) email yang telah Anda daftarkan tadi atau dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirimkan ke alamat email Anda ke pranala (link) aktivasinya.
    Email balasan berupa link aktivasi, kode aktivasi, user ID dan PIN
     
  6. Setelah melakukan aktivasi seperti langkah no. 5, biasanya akan muncul notifikasi bahwa Data Tidak Ditemukan, maka abaikan pesan tersebut dan lanjutkan dengan menekan tombol OK.
    Aktivasi akun dengan memasukan kode aktivasi
  7. Selanjutnya cobalah untuk melakukan login akun ke alamat https://sse.pajak.go.id/. Masukkan user ID berupa NPWP 15 digit (tanpa tanda baca) dan PIN yang telah dikirimkan ke alamat email Anda. Biasanya username dan PIN dikirimkan ke email yang sama dengan email link aktivasi.
    User ID dan PIN
  8. Jika login berhasil dilakukan maka akan muncul halaman muka akun e-billing Anda dan Selamat akun Anda sudah teraktivasi dan siap untuk digunakan.
    Selamat laman awal siap digunakan
    Demikian langkah-langkah pendaftaran akun e-billing pada laman SSE 1. tunggu update artikel berikutnya ya.
0

0 comments:

Posting Komentar