Mari berbagi cerita, inspirasi, ilmu pengetahuan dan pengalaman...!

Tampilkan postingan dengan label property tax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label property tax. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Agustus 2013

Pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)



Tahun 2013 merupakan batas akhir pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) oleh Pemerintah Pusat. Artinya mulai Januari 2014 nanti, pengelolaan PBB P2 akan dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Tujuan pemerintah pusat melakukan kebijakan ini adalah untuk mendorong kemandirian fiksal daerah. Dimana PBB P2 nantinya diharapkan bisa menambah sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.


SPPT PBB
 Namun sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan pada tahun 2009, masih banyak pemerintah daerah yang sebenarnya belum siap.  Memang pada praktiknya, secara global, pengelolaan PBB dilakukan oleh pemerintah daerah. Seperti yang terjadi di negara-negara lain di dunia. Nah sebenarnya bagaimana tinjuan teori terhadap pendaerahan PBB P2? Kali ini saya ingin berbagai paper yang pernah saya susun menganai pendaerahan PBB P2.

Dalam paper tersebut dibahas beberapa topik sebagai berikut:
  • ·         Tinjauan teori pendaerahan PBB PP2.
  • ·         Manfaat kebijakan pendaerahan PBB P2.
  • ·         Model kebijakan pendaerahan PBB P2 di Indonesia.
  • ·         Tantangan dan Optimalisasi kebijakan pendaerahan PBB P2.


Bagi teman-teman yang tertarik silakan unduh dari pranala ini. Jangan lupa baca juga sumber-sumber pustaka yang digunakan dalam penyusunannya agar memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif lagi. Semoga bermanfaat.